PROFIL GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN MAN PADANGAN
DASAR HUKUM GERAKAN PRAMUKA
Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka. Ditetapkan tanggal 20 Mei 1961.
Keputusan Presiden RI Nomor : 57 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 13 desember 1988.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 20 Mei 1989.
ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI, TUJUAN, DAN SIFAT GERAKAN PRAMUKA
A. Asas
Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka utuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka berusaha supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan setiap anggota Gerakan Pramuka.
B. Tujuan
Gerakan Paramuka mendidik serta membina anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar menjadi
1. Manusia berkepribadian, tinggi moral, beriman, serta berwatak dan berbudi pekerti luhur yang
a. Kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Tinggi kecerdasan dan mutu kepemimpinannya.
c. Kuat dan sehat jasmani.
2. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dpat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
C. Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. gerakan pramuka mempunyai tugas pokok membentuk kader pembangunan disegala bidang.
D. Sifat
Gerakan pramuka adalah gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
gerakan Pramuka membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah.
gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik, serta tidak menjalankan kegiatan sosial politik.
Gerakan pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota untuk memluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
===================================================================
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.
2. Maksud dan tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organisasi dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan dipimpin
b) mengelola suatu kegiatan
c) bertanggungjawab dan berdisiplin
d) mengatur diri sendiri
e) kerjasama dan lain-lain
==================================================================
ORGANISASI GUGUS DEPAN MAN PADANGAN
KWARTIR NASIONAL
: INDONESIA
KWARTIR DAERAH
: JAWA TIMUR
KWARTIR CABANG
: BOJONEGORO
KWARTIR RANTING
: PADANGAN
NAMA GUGUS DEPAN
: MAN PADANGAN
NOMOR GUGUS DEPAN
: 16005 / 16006
NAMA AMBALAN
: DIPONEGORO
SEKRETARIAT
: Jl. Dr. Soetomo No. 50 Padangan 62162 Telp 0353 551691
KECAMATAN PADANGAN
KABUPATEN BOJONEGORO
ALAMAT EMAIL
: abdsukur@gmail.com
BLOG PRAMUKA
: http://gpmanpadangan.blogspot.com
JUMLAH ANGGOTA
: ………PENEGAK
………PENEGAK BANTARA
PENGURUS GUGUS DEPAN
MAN PADANGAN
______________________________________________
MABIGUS
YASMANI, S. Pd. M. Pd.I
PEMBINA GUGUS DEPAN
NGAIN, SE. S.Pd.
PRADANA
……………………….
…………………………
PEMANGKU ADAT
………………………
………………………
SEKERTARIS
……………………….
BENDAHARA
…………………………….
SEKSI PERALATAN
…………………………….
SEKSI KEGIATAN
……………………………..
SEKSI BIMBANG
…………………………………..
SEKSI KESENIAN
……………………………….
SEKSI P3K
………………………………….
SEKSI HUMAS
………………………………………..
==================================================================
DASAR HUKUM GERAKAN PRAMUKA
Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka. Ditetapkan tanggal 20 Mei 1961.
Keputusan Presiden RI Nomor : 57 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 13 desember 1988.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 20 Mei 1989.
ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI, TUJUAN, DAN SIFAT GERAKAN PRAMUKA
A. Asas
Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka utuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka berusaha supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan setiap anggota Gerakan Pramuka.
B. Tujuan
Gerakan Paramuka mendidik serta membina anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar menjadi
1. Manusia berkepribadian, tinggi moral, beriman, serta berwatak dan berbudi pekerti luhur yang
a. Kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Tinggi kecerdasan dan mutu kepemimpinannya.
c. Kuat dan sehat jasmani.
2. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dpat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
C. Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. gerakan pramuka mempunyai tugas pokok membentuk kader pembangunan disegala bidang.
D. Sifat
Gerakan pramuka adalah gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
gerakan Pramuka membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah.
gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik, serta tidak menjalankan kegiatan sosial politik.
Gerakan pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota untuk memluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
===================================================================
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.
2. Maksud dan tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organisasi dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan dipimpin
b) mengelola suatu kegiatan
c) bertanggungjawab dan berdisiplin
d) mengatur diri sendiri
e) kerjasama dan lain-lain
==================================================================
ORGANISASI GUGUS DEPAN MAN PADANGAN
KWARTIR NASIONAL
: INDONESIA
KWARTIR DAERAH
: JAWA TIMUR
KWARTIR CABANG
: BOJONEGORO
KWARTIR RANTING
: PADANGAN
NAMA GUGUS DEPAN
: MAN PADANGAN
NOMOR GUGUS DEPAN
: 16005 / 16006
NAMA AMBALAN
: DIPONEGORO
SEKRETARIAT
: Jl. Dr. Soetomo No. 50 Padangan 62162 Telp 0353 551691
KECAMATAN PADANGAN
KABUPATEN BOJONEGORO
ALAMAT EMAIL
: abdsukur@gmail.com
BLOG PRAMUKA
: http://gpmanpadangan.blogspot.com
JUMLAH ANGGOTA
: ………PENEGAK
………PENEGAK BANTARA
PENGURUS GUGUS DEPAN
MAN PADANGAN
______________________________________________
MABIGUS
YASMANI, S. Pd. M. Pd.I
PEMBINA GUGUS DEPAN
NGAIN, SE. S.Pd.
PRADANA
……………………….
…………………………
PEMANGKU ADAT
………………………
………………………
SEKERTARIS
……………………….
BENDAHARA
…………………………….
SEKSI PERALATAN
…………………………….
SEKSI KEGIATAN
……………………………..
SEKSI BIMBANG
…………………………………..
SEKSI KESENIAN
……………………………….
SEKSI P3K
………………………………….
SEKSI HUMAS
………………………………………..
==================================================================